Artikel
PENGUKUHAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk Desa Yogyakarta Selatan, Kepala Desa yang bernama Bapak MURSIDI sendiri Jabatan Periode Kepala Desa menjadi 2021-2029.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa khusus nya di Desa Yogyakarta Selatan.