Artikel
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA ( MUSREMBANG ) TAHUN 2025 PEKON YOGYAKARTA SELATAN
Salah satu tahapan perencanaan Pembangunan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu sarana memulai proses perencanaan di sebuah Desa. Musrenbangdes ini juga merupakan forum musyawarah bagi Masyarakat Desa untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program/kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan yang ada di daerah, yang nantinya akan dicantumkan dalam Dokumen RKPDes.
Dalam rangka penyusunan RKPDes Desa Yogyakarta Selatan Tahun 2025 dilakukan proses Musyawarah yang dilaksanakan secara berjenjang, yaitu mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang sudah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan (Pra Musrenbangdes), yang sudah selesai dilakukan serta Musrenbangdesa yang dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2024 ini.
Acara yang diselenggarakan di Balai Desa Yogyakarta Selatan ini dihadiri oleh Staf Kecamatan Gadingrejo, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, selaku narasumber serta semua kelembagaan yang ada di Desa Yogyakarta Selatan sebagai peserta.